Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan secara berkala setelah Taruna melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Poltekip menunjuk pembimbing dari unit pelaksana teknis tempat Taruna melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil kedisiplinan dan peran serta dalam pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dalam pembangunan wilayah. (4) Penentuan penilaian dilakukan oleh masyarakat setempat setelah melakukan kegiatan pengabdian pada masyarakat.
Your Correction