Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberhentian Ketua Prodi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan oleh Direktur. (2) Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua Prodi sebelum masa jabatannya berakhir, sekretaris Prodi ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua Prodi berdasarkan Keputusan Direktur.
Your Correction