Correct Article 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Poltekip menyelenggarakan Pendidikan Vokasi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan organisasi Poltekip.
Your Correction
