Correct Article 31
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Poltekip menyelenggarakan acara:
a. pelantikan;
b. wisuda; dan
c. Dies Natalis.
(2) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setelah calon Taruna menyelesaikan masa basis dalam bentuk upacara dan pembacaan janji Taruna.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan bagi Taruna yang telah menyelesaikan pendidikan.
(4) Dalam wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wisudawan mengucapkan janji wisudawan.
(5) Dies Natalis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan dalam rangka memperingati hari lahir Poltekip.
(6) Wisuda dan Dies Natalis diselenggarakan dalam sidang Senat terbuka.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelantikan, wisuda, dan Dies Natalis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Your Correction
