Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Lumajang;
4. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan dibidang tertentu di daerah;
5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
6. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara;
7. Layak atau ramah anak adalah kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek-aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau UNDANG-UNDANG tentang Perlindungan Anak.
8. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat;
9. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua;
10. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri,atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dan garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ke tiga;
11. Keluarga Ramah Anak adalah kondisi pengasuhan keluarga dengan kemampuan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan untuk mengoptimalkan tumbuh kembang anak berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak;
12. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di daerah;
13. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
14. Desa Ramah Anak adalah desa yang berkomitmen untuk menghormati, menjamin, dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi, dan mendengar pendapat anak, secara menyeluruh dan berkelanjutan;
15. Kecamatan adalah wilayah administratif yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan peraturan administrasi yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
16. Kecamatan Layak Anak adalah kecamatan yang menyatukan komitmen dalam menghormati, menjamin, dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dandiskriminasi, menyeluruh dan berkelanjutan;
17. Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah sistem pembangunan Kabupaten yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya Pemerintah, Masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatanuntuk menjamin terpenuhinya hak anak;
18. Kebijakan KLA merupakan strategi pembangunan kabupaten, kecamatan, desa yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah kabupaten,kecamatan,desa dan kelurahan serta masyarakat, LSM dan dunia usaha yang terencana menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak,mencakup di dalamnya keluarga ramah anak;
19. Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya Kabupaten Layak Anak;
20. Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak adalah forum atau tim koordinatif di tingkat kabupaten yang mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak;
21. Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut RAD-KLA adalah dokumen yang memuat
kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak ;
22. Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab;
23. Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan baik negeri maupun swasta yang mampu memberikan fasilitas dan pelayanan yang memenuhi hak- hak anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung;
24. Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi;
25. Asosiasi Perusahaan Sayang Anak INDONESIA disingkat APSAI adalah perkumpulan dunia usaha baik perseorangan maupun badan hukum yang mempunyai visi yang sama mendukung kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak;
26. Ruang Bermain Ramah Anak adalah suatu ruang publik terbuka hijau yang dirancang secara khusus memenuhi aspek ekologis , pemenuhan hak anak, perlindungan dan partisipasi anak;
27. Pusat Kreasi Anak disingkat dengan PKA adalah suatu tempat dimana anak anak dapat mengekspresikan segala potensi yang melekat pada anak secara non diskriminatif dan kepentingan terbaik buat seluruh anak;
28. Pencegahan adalah upaya perlindungan primer, berupa segala upaya yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengasuh anak dan melindungi anak secara aman, termasuk di dalamnya segala aktivitas yang ditujukan untuk melakukan perubahan sikap dan perilaku sosial masyarakat melalui advokasi, kampanye kesadaran, penguatan ketrampilan orang tua, promosi bentuk-bentuk alternatif penegakan disiplin tanpa kekerasan dan kesadaran tentang dampak buruk kekerasan terhadap anak;
29. Pengurangan resiko adalah usaha perlindungan anak sekunder melalui pelayanan bersifat preventif tapi fokus pada pemenuhan kebutuhan yang telah diidentifikasi dalam keluarga tertentu atau kelompok yang berisiko;
30. Penanganan kasus/korban adalah upaya perlindungan anak melalui langkah atau tanggapan segera untuk menangani anak yang secara serius telah mengalami kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran seperti medico-legal dan psiko-sosial.
Hal ini membutuhkan intervensi yang berkelanjutan, termasuk intervensi yang dilakukan oleh Negara ketika anak telah mengalami dan secara serius beresiko atau berdampak buruk terhadap anak. Detail dari rencana dan program untuk anak-anak secara individu perlu ditentukan oleh konteks tertentu dan harus didasarkan pada prinsip kepentingan terbaik seperti yang disebutkan dalam Konvensi Hak Anak;