Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dan/atau lembaga dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak baik lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah yang tidak melaksanakan ketentuan, kewajiban dan tangung jawab dalam penyelenggraan KLA sebagaimana dimaksud dalam pasal- pasal kewajiban akan dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada lembaga pemerintah berupa: a. teguran, lisan dan tertulis; b. bentuk sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada lembaga non pemerintah berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan; c. pemutusan kerja sama; d. penghapusan surat keterangan terdaftar pada lembaga pemerintah yang berwenang; e. pencabutan izin; dan/atau bentuk sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction