Correct Article 42
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Setiap orang dan/atau lembaga dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak baik lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah yang tidak melaksanakan ketentuan, kewajiban dan tangung jawab dalam penyelenggraan KLA sebagaimana dimaksud dalam pasal- pasal kewajiban akan dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada lembaga pemerintah berupa:
a. teguran, lisan dan tertulis;
b. bentuk sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada lembaga non pemerintah berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan;
c. pemutusan kerja sama;
d. penghapusan surat keterangan terdaftar pada lembaga pemerintah yang berwenang;
e. pencabutan izin; dan/atau bentuk sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
