Correct Article 4
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
Penyelenggaraan KLA menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar yaitu :
a. tata kelola pemerintahan yang baik;
b. non-diskriminasi;
c. hidup, kelangsunganhidup, pertumbuhan dan perkembangan anak;
d. kepentingan terbaik bagi anak; dan
e. menghargai pandangan anak.
Your Correction
