Correct Article 13
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA melalui perumusan kebijakan KLA.
(2) Kebijakan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pedoman bagi Bupati dan perangkat daerah, dunia usaha dan masyarakat untuk melaksanakan usaha pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
(3) Kebijakan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kepastian hukum sebagai peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah yang di undangkan lewat lembaran daerah.
Your Correction
