Correct Article 25
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA pada wilayah administratif tingkat Desa dengan menginisiasi Desa Layak Anak atau disingkat DLA.
(2) Kepala Desa memimpin danmengoordinasikan penyelenggaraan DLA di wilayah kerjanya.
(3) Tahap penyelenggaraan Desa Layak Anak melalui tahapan antara lain :
a. perencanaan DLA;
b. persiapan/Pra DLA;
c. pelaksanaan DLA;
a. pemantauan, evaluasi dan pelaporan DLA.
(4) Perencanaan DLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi :
a. Deklarasi DLA;
b. Pembentukan Gugus Tugas DLA; dan
a. Penyusunan Profil Anak di Desa.
(5) Persiapan Pra DLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi :
a. melakukan penilaian mandiri indikator DLA;
b. melakukan penyusunan rencana aksi DLA;
c. melakukan kemitraan dengan dunia usaha, lembaga masyarakat dan media massa;
d. memfasilitasi forum anak DLA;
e. memfasilitasi usaha perlindungan anak berbasis masyarakat.
(6) Pelaksanaan DLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi :
a. pengintegrasian program,kegiatan dan penganggaran DLA pada program di desa;
b. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan DLA di lapangan;
c. pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan DLA evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan;
d. fasilitasi forum anak dan partisipasi anak tingkat desa;
e. fasilitasi kelompok perlindungan anak tingkat desa atau sejenisnya.
(7) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan DLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi :
a. koordinasi pemantauan perkembangan program dan kegiatan ;
b. koordinasi evaluasi formatif dan rekomendasi program dan kegiatan;
c. koordinasi pengumpulan data, dokumentasi dan pelaporan program dan kegiatan DLA.
Your Correction
