Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah menyusun perencanaan penyelenggaraan KLA secara integratif, komprehensif, berkelanjutan; (2) Perencanaan penyelenggaraan KLA meliputi antara lain : a. deklarasi; b. pembentukan gugus tugas; c. penyusunan profil.
Your Correction