Correct Article 32
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas sarana dan prasarana pemenuhan hak rekreasi dan pemanfaatan waktu luang anak secara positif yng disebut Pusat Kreatifitas Anak di wilayah kabupaten, kecamatan dan desa.
(2) Pusat Kreatifitas Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah wadah bagi aktifitas pengembangan diri, bakat, minat dan kecakapan hidup anak yang bermanfaat bagi anak secara fisik, mental, sosial dan spiritual.
(3) Pusat Kreatifitas Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bekerjasama dengan lintas OPD,lembaga masyarakat, lembaga profesi, dunia usaha.
(4) Pemerintah Daerah menetapkanpusat-pusat kreatifitas anak dengan surat keputusan untuk memberikan payung hukum dan kepastian hukum bagi peningkatan kapasitas anak, kegiatan rekreatif dan kegiatan penanaman nilai budaya lokal.
(5) Pusat Kreatifitas anak sebagaimana dimaksud bersifat gratis dan dapat diakses dengan mudah oleh anak tanpa diskriminasi termasuk anak dengan kebutuhan khusus.
(6) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PKA serta memberikan apresiasi bagi pusat kreatifitas yang berhasil menghasilkan inovasi bagi pemenuhan hak anak, perlindungan dan partisipasi anak.
Your Correction
