Correct Article 29
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA di bidang layanan kesehatan dasar dengan melaksanakan Puskesmas Ramah Anak.
(2) Puskesmas Ramah Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah usaha pemenuhan hak anak atas kesehatan di bidang layanan kesehatan dasar.
(3) Bupati bertanggung jawab menyelenggarakan Puskesmas Ramah Anak melalui kepala OPD bidang kesehatan.
(4) Komponen penyelenggaraan Puskesmas Ramah Anak seperti yang disebutkan pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan pelayanan kesehatan dasar ramah anak seperti janji pelayanan publik, komitmen dan deklarasi;
b. pengembangan program-program bersama komunitas terkait pelayanan kesehatan dasar ibu dan anak sesuai dengan tahapan perkembangan anak;
c. fasilitas layanan kesehatan dasar yang ramah anak;
d. kemitraan dengan dunia usaha dan lembaga masyarakat;
e. partisipasi anak; dan
f. manajemen data layanan kesehatan dasar pada anak.
(5) Kepala Puskesmas menyelenggarakan Puskesmas Ramah Anak melalui tahapan tahapan sebagai berikut :
a. perencanaan PRA partisipatif dan tehnokratif;
b. pelaksanaan program program secara holistik;
c. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Puskesmas Ramah Anak;
a. pelaporan.
(6) Kepala Puskesmas melaporkan penyelenggaraan Puskesmas Ramah anak kepada Bupati melalui Kepala OPD bidang kesehatan.
Your Correction
