Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem perlindungan anak dengan rentang layanan atau layanan berkelanjutan. (2) Layanan Perlindungan Primer sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (4) huruf a adalah segala usaha untuk mencegah agar anak anak dan keluarga tidak terpapar resiko kekerasan, penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi. (3) Layanan Primer sebagaimana dimaksud ayat (2) ditujukan kepada seluruh anak dan keluarga dengan resiko keterpaparan rendah. (4) Layanan Perlindungan Skunder sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (4) huruf b adalah segala usaha untuk mengintervensi dini pada anak anak dan keluarga yang kurang atau lemahnya kapasitas anak, permasahan kesejahteraan sosial pada keluarga atau ketidakberfungsian fungsi sosial dalam masyarakat. (5) Layanan Perlindungan Sekunder di tujukan kepada anak dan keluarga dengan resiko keterpaparan sedang. (6) Layanan Perlindungan Tersier sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (4)hurufc adalah segala tindakan untuk menangani kasus, memulihkan dan mengembalikan anak pada keluarga dan masyarakat. (7) Layanan Perlindungan Tersier ditujukan pada anak anak yang sudah terpapar sebagai korban atau pelaku kekerasan, penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi. (8) Layanan Perlindungan Tersier dilakukan dengan mekanisme baku berbasis baku mutu yang disebut manajemen kasus.
Your Correction