Correct Article 19
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun Profil KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c sebagai tahapan perencanaan penyelenggaraan KLA.
(2) Profil KLA sebagai dimaksud ayat (1) adalah data dasar tentang situasi analisa kondisi
pemenuhan dan perlindungan hak anak di daerah yang dimutakhirkan secara periodik (updating).
(3) Profil KLA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah meliputi :
a. Data-data dasar terpilah dan sesuai tahapan pertumbuhan dan perkembangan anak sebagai Profil Anak.
b. Data-data dasar intervensi dan usaha-usaha dalam kelembagaan untuk melakukan usaha pemenuhan dan perlindungan sebagai Profil Penyelenggaraan KLA.
Your Correction
