Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah merumuskan indikator KLA sebagai alat ukur langkah-langkah dan pencapaian pemenuhan dan perlindungan hak anak yang harus dicapai. (2) Indikator KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan turunan dari standar normatif hak anak di dalam KHA maupun kebijakan nasional KL. (3) Indikator penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. indikator kelembagaan; b. indikator pemenuhan hak per klaster. (4) Indikator Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a meliputi : a. Pemerintah Daerah merumuskan landasan dan payung hukum yang kuat dan berkesinambungan untuk menjamin kepastian hukum penyelengaraan KLA dalam dalam peraturan daerah ; b. Pemerintah Daerah menyusun program-program pemenuhan hak anak dan perlindungan anak yang termasuk koordinasi antar OPD dan penyedia layanan terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah dan rencana kerja pemerintah daerah; c. Pemerintah Daerah mengalokasi anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk koordinasi lintas kelembagaan terintegrasi dalam rencana program pembangunan daerah dan rencana kerja perangkat daerah; d. Pemerintah Daerah membuka ruang partisipasi publik untuk anak, disabilitas dan kelompok rentan dalam proses musyawarah pembangunan untuk mendengar pandangan anak dan mengkonsultasikan kebijakan yang menyangkut kehidupan anak; e. Pemerintah daerah menyediakan dukungan anggaran agar aparatur aparatur daerah terlatih dan memahami norma standar pemenuhan hak anak dalam Konvensi Hak Anak ; f. Pemerintah mempunyai sistem data tentang anak dimulai dari data terpilah menurut jenis kelamin umur dan keterpenuhan hak anak, dalam bentuk profile anak yang diperbaharui secara periodik; dan g. Pemerintah daerah membangun komitmen dan kerjasamadukungan dan keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa. (5) Indikator klaster-klaster hak anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi : a. Indikator Hak Sipil dan Kebebasan; b. Indikator Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; c. Indikator Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar; d. Indikator Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; dan e. Indikator Perlindungan Khusus. (6) Indikator Klaster Hak Sipil dan Kebebasan sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a terdiri dari : a. Pemerintah daerah mencatat setiap peristiwa sipil /kelahiran anak dalam akte kelahiran dan memberikan kutipan akte kelahiran pada anak atau keluarga ; b. Pemerintah memenuhi hak anak atas informasi untuk seluruh anak baik informasi literasi dan informasi digital yang bermanfat bagi perkembangan fungsi luhur anak; c. Pemerintah menjamin perlindungan informasi yang tersedia layak bagi anak sesuai dengan perkembangan usia dan kematangan anak, melalui lembaga pengawas danmekansime pengawasan yang efektif; d. Pemerintah memfasilitasi pembentukan wadah partisipasi dan ekspresi anak untuk dapat berlatih dan mengembangkan dirinya melalui kelompok anak, termasuk Forum Anak, yang ada di kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan. (7) Indikator Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf b terdiri dari : a. Pemerintah menjamin pengasuhan anak dalam keluarga dilaksanakan tuntas sehingga dapat dicegah terjadinya usia perkawinan pertama di bawah 18 (delapan belas) tahun; b. Pemerintah menyediakan lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga dengan potensi potensi permasalahan ketidakmampuan dalam melaksanakan pengasuhan dan perawatan anak; dan c. Pemerintah menyediakan atau memfasilitasi para pihak untuk menyelenggarakan pengasuhan alternatif berupa lembaga kesejahteraan sosial anak, sebagai upaya terakhir menghadirkan pengasuhan bagi seluruh anak di daerah. (8) Indikator Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c terdiri dari : a. Pemerintah Daerah memastikan cakupan persalinan faskes, untuk mencegah dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi; b. Pemerintah Daerah memastikanterselenggaranya program promosi dan intervensi mencegah Prevalensi kekurangan gizi pada balita; c. Pemerintah Daerah mempromosikan dan mendukung kebijakan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) ekslusif, dan meningkatkan ketersediaan pojok-pojok laktasi pada seluruh area publikyang dimungkinan ada ibu-ibu yang menyusui anak, sejumlah Pojok ASI; d. Pemerintah Daerah memastikan seluruh anak anak mendapatkan imunisasi dasar lengkap; e. Kepala Puskesmas dan Rumah Sakit membuat komitmen dan janji pelayanan publik paripurna melalui komitmen Puskesmas dan Rumah sakit dengan layanan ramah anak; f. Pemerintah Daerah memastikan anak dari keluarga miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan dan jaminan pemeliharaan kesehatan ; g. Pemerintah menjamin seluruh rumah tangga mendapatkan akses air bersih; dan h. Pemerintah membangun lingkungan yang sehat dengan penyediaan kawasan tanpa rokok, kawasan bersih hijau dan sehat. (9) Indikator Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, sebagaimana dimaksud di ayat (5) huruf d terdiri dari : a. Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan percepatan agar angka partisipasi sekolah dicapai 100 %; b. Pemerintah menjamin ketersediaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) di setiap desa/kelurahan, sebagai layanan terpadu pendidikan, kesehatan dan bimbingan bina keluarga ; c. Pemerintah Daerah mengembangkan program Sekolah Ramah Anak yang memastikan terciptanya lingkungan yang layak dan aman bagi anak di sekolah; d. Pemerintah Daerah menjamin perlindungan dan keselamatan anak dari dan menuju sekolah dengan menyiapkan Zona aman sekolah dan rute aman selamat sekolah; e. Pemerintah Daerah baik sendiri maupun bersama mitra masyarakat, dunia usaha dan media mengembangkan jumlah dan kualitas fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak di luar sekolah, yang dapat diakses semua anak. (10) Indikator perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari : a. Pemerintah Daerah membuat sistem pelayanan perlindungan anak terpadu (komprehensip/one stop service) dan berkelanjutan yang menjamin seluruh anak yang memerlukan perlindungan khusus dan memperoleh pelayanan; b. Pemerintah memastikan mekanisme dan pelaksana layanan bagi seluruh kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice); c. Pemerintah Daerah menyusun langkah-langkah pencegahan dan penguatan anak dan masyarakat dalam penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan anak; dan d. Pemerintah Daerah membuat langkah-langkah cepat agar anak dibebaskan dari bentuk-bentuk pekerjaan berdampak terburuk anak, secara fisik, mental, sosial dan spiritual.
Your Correction