Correct Article 10
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Dunia usaha wajib dan bertanggung jawab berpartispasi mendukung usaha memenuhi hak anak dan perlindungan anak di lingkungan terdekatnya sebagai bentuk tanggung jawab sosial dunia usaha.
(2) Tanggung jawab dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. tanggung jawab kebijakan perusahaan, yaitu menjamin terpenuhi dan terlindunginya hak setiap anak di lingkungan kerja dan sekitar lokasi usaha;
b. tanggung jawab produk yang dihasilkan, yaitu barang dan jasa yang diproduksi tidak mengandung unsur berbahaya pada kehidupan anak, masyarakat dan lingkungan , fisik, mental, sosial dan spiritual;
c. tanggung jawab program, yaitu menyelenggarakan secara sendiri atau bersama program-program pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam bentuktanggung jawab sosial perusahaan.
(3) Dunia usaha dapat membentuk Asosiasi Perusahaan Sayang Anak Indonesiauntuk dapat saling berkomunikasi dan berkolaborasi.
(4) Proses dan tatacara pembentukan Asosiasi Perusahaan Sayang Anak INDONESIA dikonsultasikan dengan asosiasi sejenis di tingkat pusat dan propinsi.
Your Correction
