Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PemerintahDaerah mengimplementasikanpenyelenggarakan KLA di tingkat organisasi perangkat daerah. (2) Penyelenggaraan KLA di tingkat organisasi perangkat daerah dilaksanakan melalui pengintegrasian pada rencana kerja organisasi perangkat daerah. (3) Organisasi perangkat daerah menyelenggarakan KLA disesuaikan dengan tugas pokok fungsi organisasi perangkat daerah, meliputi bidang-bidang pemenuhan dan perlindungan hak anak, antar lain : a. Bidang Hak Sipil dan Kebebasan; b. Bidang Pengasuhan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; c. Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Anak; d. Bidang Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang/ Rekreasi, Kegiatan Kegiatan Budaya; e. Bidang Perlindungan Khusus Anak. (4) Program-program utama yang tersebar di organisasi perangkat daerah dalam penyelenggaraan KLA antara lain: a. program advokasi dan legislasi tentang pemenuhan dan perlindungan anak; b. program advokasi anggaran berbasis hak anak; c. program pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur sipil dan masyarakat serta anak tentang konvensi hak anak; d. program kemitraan dengan dunia usaha, lembaga masyarakat, media massa, perguruan tinggi, lembaga profesi dan lain-lain; e. program fasilitasi forum anak dan partisipasi anak; f. program percepatan pencatatan kelahiran dan identitas kependudukan anak; g. program literasi dan informasi layak anak; h. program pencegahan dan penanganan pernikahan usia anak; i. program penguatan dan ketahanan keluarga; j. program kesehatan dan kesejahteraan anak; k. program percepatan akses wajib belajar; l. program pengembangan sekolah dan madrasah ramah anak; m. program kreatifitas dan ruang terbuka ramah anak; n. program perlindungan khusus dan sistem perlindungan anak; o. program ketahanan bencana; dan p. program lain yang relevan dibidang dan sektor pembangunan. (5) Organisasi perangkat daerah akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang bertugas dalam layanan anak agar memahami Hak anak dan Konvensi Hak Anak.
Your Correction