Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati menyelenggarakan Sekolah Ramah Anak melalui Kepala OPD bidang pendidikan. (2) Kepala OPD bidang pendidikan bertangung jawab untuk mengoordinasikan pengembangan sekolah ramah anak. (3) Kepala OPD bidang pendidikan membuat kebijakan dan MENETAPKAN pengembangan sekolah ramah anak pada unit unit pelaksana teknis daerah. (4) Kepala OPD bidang pendidikan melakukan pembinaan pada satuan pendidikan formal dan non formal dalam melaksanakan inisiatif sekolah ramah anak. (5) Kepala OPD bidang pendidikan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak kepada Bupati.
Your Correction