Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keluarga dan orang tua wajib dan bertanggung jawab mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. (2) Tanggung jawab keluarga dan orang tua meliputi : a. memberikan bimbingan dan kasih sayang kepada anak dan memenuhi hak-hak kesejahteraan dan perlindungan sebagaimana keluarga ramah anak yaitu keluarga yang sakinah mawadah warohmah; b. menjamin pemenuhan kebutuhan dasar anak untuk bisa tumbuh dan berkembang secara layak, seperti gizi seimbang, imunisasi, lingkungan sanitasi dan pola hidup sehat sesuai dengan usia dan perkembangannya; c. melakukan pola-pola asuh anak yang positif dan tidak melanggar prinsip dan norma yang tercantum dalam hak anak dan perlindungan anak; d. membuka ruang-ruang partisipasi anak sesuai usia dan kematangannya dalam satu kesatuan proses belajar tumbuh dan perkembangan anak; (3) Dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk memenuhi hak anak dan perlindungan anak, keluarga atau orang tua dapat membentuk kelompok keluarga yang menjadi sarana untuk memperkuat keluarga dalam pengasuhan anak. (4) Keluarga berhak memanfaatkan dan mendapatkan layanan konsultasi, informasi dan program pemberdayaan ekonomi, pengasuhan keluarga dan penguatan-penguatan lainnya yang dibutuhkan dalam menjalankan fungsi keluarga.
Your Correction