Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan KLA dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan implementasi pemenuhan, perlindungan dan partisipasi hak anak yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara seperti yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak. (2) Hak Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. Kelompok hak anak atas Hak Sipil dan kebebasan; b. Kelompok hak anak atas Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; c. Kelompok hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan dasar anak; d. Kelompok hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; e. Kelompok hak anak dalam situasi perlindungan khusus. (3) Hak Sipil dan Kebebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, meliputi : a. Hak anak mendapat identitas; b. Hak anak mendapatkan Perlindungan atas Identitas; c. Hak anak untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat; d. Hak anak untuk berfikir, berhati nurani, dan beragama; e. Hak anak untuk berorganisasi dan berkumpul secara damai; f. Hak anak atas perlindungan kehidupan pribadi; g. Hak anak akses informasi yang layak; h. Hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. (4) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi : a. Hak atas bimbingan dan tanggungjawab orang tua; b. Hak Anak yang terpisah dari orang tua; c. Hak untuk di reunifikasi; d. Hak Anak untuk dilindungi dari pemindahan anak secara ilegal; e. Hak anak untuk mendapatkan dukungan kesejahteraan bagi anak; f. Hak Anak yang terpaksa dipisahkan dari keluarga; g. Hak anak untuk Pengangkatan anak; h. Hak anak dalam pengasuhan alternatif untuk tinjauan penempatan secara berkala; i. Hak anak untuk tidak mendapatkan kekerasan dan penelantaran. (5) Kesehatan dan kesejahteraan dasar anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, meliputi : a. Hak anak penyandang disabilitas; b. Hak anak atas Kesehatan dan layanan kesehatan; c. Hak anak atas Jaminan Sosial , layanan dan fasilitasi kesehatan; d. Hak anak menikmati standar hidup layak. (6) Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, meliputi : a. Hak anak atas Pendidikan Dasar; b. Hak anak dijamin pokok 2 tujuan pendidikan; c. Hak anak atas rekreasi , kegiatan liburan dan kegiatan seni budaya. (7) Perlindungan Khusus, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) huruf e meliputi : a. Perlindungan atas hak anak dalam situasi darurat, baik dipengungsian maupun dalam konflik bersenjata; b. Perlindungan atas hak anak yang berhadapan dengan hukum; c. Perlindungan hak anak dalam situasi eksploitasi baik ekonomi, seksual maupun eksploitasi bentuk lainnya, penyalahgunaan NAPZA; d. Perlindungan hak anak dalam situasi minoritas dan terisolasi.
Your Correction