Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA pada wilayah administratif tingkat Kecamatan dengan menginisiasi Kecamatan Layak Anak (Kelana). (2) Camat memimpin dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kecamatan Layak Anak (Kelana) di wilayah kerjanya. (3) Tahap penyelenggaraan Kecamatan Layak Anak (Kelana) melalui tahapan antara lain : a. Perencanaan Kecamatan Layak Anak (Kelana); b. Persiapan/Pra-Kelana; c. PelaksanaanKelana; a. Pemantauan,Evaluasi dan Pelaporan Kelana. (4) Perencanaan Kecamatan Layak Anak (Kelana)sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi : a. deklarasi Kecamatan Layak Anak (Kelana); b. pembentukan Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak (Kelana); c. penyusunan Profil Kecamatan Layak Anak (Kelana). (5) Persiapan Pra Kecamatan Layak Anak (Kelana) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi : a. melakukan penilaian mandiri indikator kelana; b. melakukan penyusunan rencana aksi kelana; c. melakukan kemitraan dengan dunia usaha, lembaga masyarakat dan media massa. (6) Pelaksanaan Kecamatan Layak Anak (Kelana) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi : a. pengintegrasian program dan kegiatan Kecamatan Layak Anak pada program-program di Kecamatan; b. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan Layak Anak (Kelana) di lapangan; c. pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan Layak Anak (Kelana); d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan Layak Anak (Kelana); e. memfasilitasi forum anak kecamatan; f. memfasilitasi perlindungan anak terpadu di tingkat kecamatan. (7) Pemantauan, Evaluasi dan pelaporan Kecamatan Layak Anak (Kelana)sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi : a. koordinasi peninjauan perkembangan program dan kegiatan; b. koordinasi evaluasi formatif dan rekomendasi program dan kegiatan; a. koordinasi pengumpulan data, dokumentasi dan pelaporan program dan kegiatan Kelana.
Your Correction