Correct Article 39
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Untuk memudahkan akses dan keterjangkauan pelayanan perlindungan anak pemerintah daerah mengembangkan mekanisme pelaporan dan pengaduan anak dan masyarakat.
(2) Mekanisme pengaduan anak dan masyarakat dapat berupa tessa, hotline, atau nomor konsultasi, dan dapat dikembangkan sistem aplikasi, mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Mekanisme pelayanan informasi dan pengaduan akan dibangun dititik-titik yang mudah dijangkau anak dan masyarakat di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa;
Your Correction
