Correct Article 7
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4huruf a yaitu prinsip dasar transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi dan supremasi hukum.
(2) Prinsip dasar non-diskriminasi,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4huruf b adalah tidak membedakanpemikiran, sikap dan perlakuan pada anak atas dasar keperbedaan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham dan pandangan politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak atau sosial lainnya.
(3) Prinsip dasar hidup, kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4huruf c adalah prinsip menjamin hak anak untuk hidup melangsungkan kehidupanya, bertumbuhdan berkembangnya anak daerah secara optimal mungkin.
(4) Prinsip dasar kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4huruf d adalah menjadikan dan mempertimbangkan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program dan kegiatan.
(5) Prinsip dasar menghargai pandangan anak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 4huruf e adalah penghargaan terhadap pendapat atau pandangan anak atas hal-hal yang
diinformasikan dan ditanyakan kepada anak, mengakui dan memastikan bahwa setiap anak yang memiliki kemampuan untuk menyampaikan pendapatnya diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya.
Your Correction
