Correct Article 44
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan tindakan yang mencerminkan pengendalian, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan KLA.
(2) Pelaksanaan pengendalian, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Bupati melalui perangkat daerah dan atau tim koordinasi lintas perangkat daerah yang terkait dengan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur melalui kebijakan masing-masing kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi.
Your Correction
