Correct Article 26
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA di tingkat satuan pendidikan, sekolah dan madrasah dalam bentuk penyelenggaraan SRA.
(2) Pemerintah Daerah MENETAPKAN komponen pembangunan SRA.
(3) Komponen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam pasal ini meliputi :
a. kebijakan tentang SRA;
b. kapasitas dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih KHA;
c. proses Kegiatan Belajar Mengajar yang Ramah Anak;
d. sarana prasarana Ramah Anak;
e. partisipasi anak;
f. partisipasi orangtua, LM, DU, stakeholder lainnya, dan alumni.
(4) Pemerintah daerah mengembangkanprinsip-prinsip penyelenggaran SRA.
(5) Prinsip dasar penyelenggaran SRA antara lain meliputi :
a. tata kelola yang baik, yaitu transparansi,akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi;
b. penerapan kode etik bagi semua warga sekolah khususnya tenaga kependidikan berdasarkan prinsip- prinsip hak anak yaitu :
1) Non diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, asal kebangsaan,
status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak, atau faktor lainnya;
2) Kepentingan terbaik bagi anak, yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan;
3) Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, yaitu menjamin hak anak untuk hidup dan tumbuh kembang semaksimal mungkin dalam semua aspek, termasuk aspek fisik, emosional, psikososial, kognitif, sosial, budaya; dan 4) Penghargaan terhadap pendapat anak, yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak memiliki hak untuk berkumpul secara damai, berpartisipasi aktif dalam setiap aspek yang mempengaruhi kehidupan mereka, untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas dan mendapatkan pendapat mereka didengar dan ditanggapi dengan sungguh-sungguh.
Your Correction
