Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan KLA bertujuan untuk : a. mewujudkan anak-anak INDONESIA di daerah agar tumbuh menjadi manusia yang sehat, cerdas berilmu , cakap, kreatif, mandiri, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; b. mengintegrasikan seluruh potensi daerah meliputi sumber daya, keuangan, sarana, prasarana, metode dan teknologi dan sumber daya manusia pada Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi hak-hak anak; dan c. memberikan arah dan pedoman implementasi kebijakan pemenuhan hak-hak anak melalui perumusan strategi dan perencanaan Pembangunan Daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Your Correction