Correct Article 6
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
Penyelenggaraan KLA bertujuan untuk :
a. mewujudkan anak-anak INDONESIA di daerah agar tumbuh menjadi manusia yang sehat, cerdas berilmu , cakap, kreatif, mandiri, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
b. mengintegrasikan seluruh potensi daerah meliputi sumber daya, keuangan, sarana, prasarana, metode dan teknologi dan sumber daya manusia pada Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi hak-hak anak; dan
c. memberikan arah dan pedoman implementasi kebijakan pemenuhan hak-hak anak melalui perumusan strategi dan perencanaan Pembangunan Daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Your Correction
