Correct Article 11
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Masyarakat dan lembaga kemasyarakatan wajib dan bertanggung jawab mendukung usaha memenuhi hak anak dan perlindungan anak sebagai bagian partisipasi publik pada pembangunan.
(2) Tanggung jawab masyarakat dan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui :
a. partisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KLA sesuai dengan kapasitas dan bidang bidang yang diminati ;
b. menjaga norma norma masyarakat agar selalu sejalan dengan prinsip dunia usaha memenuhi dan melindungi hak hak anak;
c. menciptakan situasi kondusif , ruang ruang publik yang ramah anak (protective environment) pada lingkungan masyarakat di tingkat basis;
d. menyediakan dan menggalang kader atau relawan masyarakat untuk memenuhi dan melindungi anak.
Your Correction
