Correct Article 2
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
Ruang lingkup penyelenggaraan KLA meliputi:
a. usaha-usaha yang terencana, dan terpadu serta berkelanjutan dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak yang terintegrasi dalamproses pembangunan daerah;
b. usaha pemenuhan hak anak di daerah;
c. usaha perlindungan khusus anak di daerah, meliputi :
1) perlindungan primer atau pencegahan;
2) perlindungan sekunder atau pengurangan resiko; dan 3) perlindungan sekunder atau penanganan korban melalui manajemen kasustermasuk rehabilitasi medis dan sosial.
Your Correction
