Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup penyelenggaraan KLA meliputi: a. usaha-usaha yang terencana, dan terpadu serta berkelanjutan dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak yang terintegrasi dalamproses pembangunan daerah; b. usaha pemenuhan hak anak di daerah; c. usaha perlindungan khusus anak di daerah, meliputi : 1) perlindungan primer atau pencegahan; 2) perlindungan sekunder atau pengurangan resiko; dan 3) perlindungan sekunder atau penanganan korban melalui manajemen kasustermasuk rehabilitasi medis dan sosial.
Your Correction