Correct Article 21
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pemerintah daerah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) penyelenggaraan KLA.
(2) RAD KLA sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah merupakan dokumen rencana kerja 5 (lima) tahunan daerah untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung perwujudan KLA.
(3) RAD KLA disusun untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan KLA.
(4) RAD KLA berisi rencana kegiatan yang lebih terperinci sebagai penjabaran dari Kebijakan KLA.
(5) RAD KLA meliputi :
a. Indikator;
b. masalah strategis;
c. rencana aksi;
d. ukuran;
e. satuan;
f. data dasar;
g. target;
h. instansi penanggung jawab; dan
i. program/kegiatan terintegrasi dengan RPJMD, Renja dan RKPD.
(6) Penyusunan RAD KLA mengacu pada :
a. Peraturan PRESIDEN tentang Kebijakan KLA;
b. Dokumen Nasional Kebijakan KLA;
c. Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA; dan
d. Dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD/RKPD/ Renstra SKPD/Renja SKPD).
Your Correction
