Correct Article 33
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi ruang partisipasi anak dalam bentuk Forum Anak di tingkat kabupaten, Kecamatan dan desa serta pada komunitas-komunitas berbasiskan kearifan lokal, budaya, seni, hobi dan minat bakat.
(2) Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah wadah ekspresi dan partisipasi bagi seluruh anak daerah.
(3) Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugas dan fungsi sebagai yaitu pelopor dan pelapor.
(4) Pelopor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tindakan aksi berbagi kebaikan dan menginisiasi sebuah perubahan yang lebih baik di rumah, komunitas dan dimasyarakat secara luas.
(5) Pelapor sebagaimanadimaksud pada ayat (3) adalah tindakan aktif anak untuk berbagi informasi dalam mengambil keputusan bersama orang dewasa tentang keputusan yang menyangkut kehidupan anak.
(6) Pemerintah Daerah memfasilitasi peningkatan kapasitas pengurus dan anggota forum anak dengan pelatihan pelatihan kecakapan hidup peminatan dan keahlian forum anak di semua tingkatan kabupaten, kecamatan dan desa.
(7) Pemerintah Daerah memfasilitasi kegiatan Pertemuan Tahunan Forum anak sebagai wadahmenghimpun aspirasi, unjuk ekspresi dan kecakapan.
(8) Kegiatan pertemuan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berbentuk dialog dengan Bupati atau pejabat pejabat pengambil keputusan di daerah, penyampaian aspirasi dan suara anak kabupaten serta menjadikan sumber-sumber inspirasi bagi anak-anak di kabupaten.
(9) Pemerintah Daerah akan mengembangkan mekanisme penyampaian aspirasi anak dalam musyawarah pembangun daerah di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa;
Your Correction
