Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan evaluasi dan pelaporan penyelenggaran KLA secara sistematis. (2) Bupati melalui Gugus Tugas KLA melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaran KLA secara rutin dan periodik. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksudkan ayat (1) bertujuan untuk : a. mengukur kemajuan pencapaian indikator KLA pada tahun berjalan; b. mengetahui capaian penyelenggaraan KLA; c. memastikan kesesuaian dengan rencana aksi; d. serta mengidentifikasi dan mengantisipasi permasalahan yang timbul dan akan timbul; e. mengambil tindakan sedini mungkin; f. memberikan rekomendasi bagi perbaikan penyelenggaraan KLA. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dilakukan pada tingkat kabupaten/kecamatan dan desa. (5) Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a) peraturan perundang-undangan daerah; b) anggaran; c) upaya yang dilakukan; d) SDM terlatih KHA; e) peran serta forum/kelompok anak; f) peran serta mitra opd lainnya, masyarakat, dunia usaha, dan media massa; g) inovasi (konsep, model, teknologi). (6) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah usaha untuk : a. mendokumentasikan semua tindakan dan langkah yang di ambil dalam penyelenggaraan KLA; b. mendokumentasikan hasil langsung dan tidak langsung; c. mencatat peran para pihak yang terlibat, lintas intitusi, lembaga masyarakat, dunia usaha; d. penggunaan media dan teknologi; e. analisis kebijakan dan isu-isu strategis; f. rekomendasi untuk pengembangan penyelengaran KLA.
Your Correction