Correct Article 22
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan KLA berdasarkan pada rencana aksi yang tertuang dalam RAD KLA.
(2) Bupati memimpin penyelenggaraan KLA di Kabupaten.
(3) Bupati dalam menyelenggarakan KLA dibantu oleh Tim Koordinasi penyelenggaraan KLA berupa Gugus Tugas KLA;
(4) Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan dan merancang perencanaan, koordinasi, implementasi, pemantauan dan pelaporan KLA ;
(5) Gugus Tugas
KLA
dalam mengoordinasikan penyelenggaraan KLA melalui mobilisasi semua sumber daya, dana, dan sarana pemerintah daerah, masyarakat, media massa, dan dunia usaha secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan;
(6) Gugus Tugas melaporkan semua langkah dan usaha penyelenggaraan
KLA kepada Bupati kepala daerahImplementasi Tingkat Perangkat Daerah.
Your Correction
