Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seluruh Organisasi Perangkat Daerah wajib melaksanakan KLA sesuai dengan tugas pokok dan fungsi bidang-bidang yang telah diatur dalam tata organisasi pemerintahan yang ada. (2) Penyelenggaraan KLA oleh OPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas meliputi : a. kebijakan dan kepastian hukum terhadap usaha pemenuhan hak dan perlindungan anak; b. pengintegrasian perencanaan penyelenggaraan KLA dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah; c. implementasi program dan penganggaran melalui layanan layanan kepada anak, keluarga dan masyarakat; d. pemantauan dan evaluasi perkembangan penyelenggaraan KLA; e. pelaporan.
Your Correction