Correct Article 9
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Seluruh Organisasi Perangkat Daerah wajib melaksanakan KLA sesuai dengan tugas pokok dan fungsi bidang-bidang yang telah diatur dalam tata organisasi pemerintahan yang ada.
(2) Penyelenggaraan KLA oleh OPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas meliputi :
a. kebijakan dan kepastian hukum terhadap usaha pemenuhan hak dan perlindungan anak;
b. pengintegrasian perencanaan penyelenggaraan KLA dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah;
c. implementasi program dan penganggaran melalui layanan layanan kepada anak, keluarga dan masyarakat;
d. pemantauan dan evaluasi perkembangan penyelenggaraan KLA;
e. pelaporan.
Your Correction
