Correct Article 34
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan layanan publik untuk memperkuat tugas dan fungsi pengasuhan anak di dalam keluarga dan institusi.
(2) Layanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Pusat Pembelajaran Keluarga atau sejenisnya.
(3) Pemerintah memfasilitasi Pusat Pembelajaran Keluarga dengan sekretariat dan layanan one stop service untuk mendukung layanan bagi anak secara komprehensif dan terpadu serta berkelanjutan, serta ditangani oleh staf profesional di bidangnya.
(4) Pusat Pembelajaran Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai :
a. Layanan Informasi Pengasuhan dan peningkatan kapasitas pengasuhan keluarga dan institusi pengasuhan alternatif;
b. Layanan Konseling pengasuhan bagi anak dan keluarga yang rentan dalam pemenuhan kesejahteraan anak dalam keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. Layanan pendampingan psiko sosial bagi anak dan keluarga yang terpapar resiko kekerasan, penelantaran dan anak-anak sebagai korban maupun pelaku.
(5) Pusat Pembelajaran Keluarga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya akan membangun jejaring dan kemitraan untuk peningkatan kualitas layanan bagi anak dan keluarga.
Your Correction
