Correct Article 20
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan penilaian mandiri sebagai bagian dari persiapan pra KLA.
(2) Penilaian Mandiri KLA dilakukan untuk mengetahui status KLA oleh pemerintah daerah sebelum memulai penyelenggaraan KLA.
(3) Penilaian mandiri dilaksanakan dengan melakukan verifikasi atau penyelarasan data-data pemenuhan hak anak
dan perlindungan anak serta penyelenggaraan kelembagaan KLA dengan bobot nilai per klaster dan per indikator.
(4) Bobot nilai sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) mengacu pada pedoman penyelenggaraan evaluasi penilaian mandiri dari kementerian.
Your Correction
