Correct Article 15
PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA dengan cara seksama dengan mengintegrasikan pada proses pembangunan daerah.
(2) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan sebagai berikut :
a. Perencanaan;
b. Persiapan;
c. Pelaksanaan;
d. Pemantauan,Evaluasi dan Pelaporan;
e. Penetapan Peringkat Status.
Your Correction
