Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA dengan cara seksama dengan mengintegrasikan pada proses pembangunan daerah. (2) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan sebagai berikut : a. Perencanaan; b. Persiapan; c. Pelaksanaan; d. Pemantauan,Evaluasi dan Pelaporan; e. Penetapan Peringkat Status.
Your Correction