Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah merumuskan prosedur penanganan kasus anak dengan manajemen kasus. (2) Manajemen kasus sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menerapkan langkah-langkah/mekanisme baku yang dapat dipertanggung jawabkan secara prinsip dan nilai bersama penanganan kasus anak dan keluarga. (3) Pelaksanaan Manajemen kasus dengan menunjuk manajer kasus dan pekerja kasus.
Your Correction