Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang selanjutnya disebut PVML adalah lembaga jasa keuangan yang meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, PT Permodalan Nasional Madani, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dan lembaga jasa keuangan lainnya.
2. Perusahaan Pembiayaan adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan hukum yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur dan/atau pelaksanaan kegiatan atau fasilitas lainnya dalam rangka mendukung pembiayaan infrastruktur, termasuk menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
4. Perusahaan Modal Ventura adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
5. Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata- mata mencari keuntungan, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
6. Perusahaan Pergadaian adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
7. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara LPBBTI adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk
mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
8. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang selanjutnya disingkat PPSP adalah perusahaan yang didirikan oleh Pemerintah Republik INDONESIA untuk melakukan pembiayaan sekunder perumahan dan kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
9. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
10. PT Permodalan Nasional Madani yang selanjutnya disebut PT PNM adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
11. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan rakyat.
12. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang selanjutnya disebut PT SMI (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
13. Pengawasan adalah kegiatan pengukuran, penilaian, pengevaluasian, dan/atau kegiatan lain yang dilakukan terhadap PVML berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan, serta untuk menilai dan memberikan kesimpulan mengenai penyelenggaraan usaha PVML.
15. Direksi adalah organ PVML yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PVML untuk kepentingan PVML, sesuai dengan maksud dan tujuan PVML serta mewakili PVML, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi PVML yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan
Direksi bagi PVML berbentuk badan hukum koperasi, LPEI, atau BP Tapera.
16. Dewan Komisaris adalah organ PVML yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi PVML yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi PVML berbentuk badan hukum koperasi, LPEI, atau BP Tapera.
17. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan PVML agar sesuai dengan prinsip syariah.
18. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada PVML dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas PVML dimaksud.
19. Tingkat Kesehatan adalah hasil penilaian kondisi PVML yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja PVML.
20. Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan PVML.
(1) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) harus memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan perbaikan, penolakan, atau persetujuan atas rencana tindak yang disampaikan oleh PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak rencana tindak diterima secara lengkap.
(3) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan perbaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal rencana tindak tersebut dinilai dapat menyelesaikan permasalahan yang belum dapat dipenuhi oleh PVML, namun rencana tindak tersebut masih memerlukan perbaikan.
(4) Permintaan perbaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada tindakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(5) PVML wajib menyampaikan rencana tindak yang telah diperbaiki sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan perbaikan atas rencana tindak dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal PVML telah menyampaikan rencana tindak yang telah diperbaiki sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(7) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan penolakan terhadap rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (6) dalam hal rencana tindak tersebut dinilai tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan PVML memenuhi kriteria status Pengawasan intensif atau Pengawasan khusus.
(8) Dalam hal rencana tindak yang disampaikan ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan, PVML wajib menyampaikan rencana tindak baru paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan penolakan.
(9) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (6) dalam hal rencana tindak tersebut dinilai
dapat menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan PVML memenuhi kriteria status Pengawasan intensif atau Pengawasan khusus.
(10) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Otoritas Jasa Keuangan tidak menyampaikan permintaan perbaikan, penolakan, atau persetujuan, PVML dapat melaksanakan rencana tindak sesuai dengan yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.