Correct Article 30
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) PVML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat tidak ditetapkan pada status Pengawasan khusus dalam jangka waktu tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan, jika PVML:
a. dalam proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan; dan/atau
b. dalam proses penambahan modal disetor paling sedikit telah tercatat dalam kriteria dana setoran modal, dalam memenuhi kriteria status Pengawasan normal.
(2) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN PVML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam status Pengawasan normal.
(3) Bagi PVML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi kriteria status Pengawasan normal serta diketahui bahwa:
a. tidak menindaklanjuti proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan; dan/atau
b. tidak menindaklanjuti proses penambahan modal disetor, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN sebagai PVML dalam status Pengawasan khusus.
Your Correction
