Correct Article 3
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemantauan, penelitian, analisis, dan evaluasi terhadap:
a. laporan yang disampaikan oleh PVML kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan yang disampaikan oleh pihak lain kepada Otoritas Jasa Keuangan;
c. data Pengawasan; dan
d. informasi relevan lainnya yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta PVML untuk menyampaikan informasi dan/atau dokumen tertentu untuk Pengawasan tidak langsung atas PVML.
(3) PVML wajib menyampaikan informasi dan/atau dokumen tertentu atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
