Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5576) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6506), dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, Penyelenggara LPBBTI, PPSP, LPEI, dan PT PNM. (2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6690), dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura. (3) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Bab IX terkait penetapan status dan tindak lanjut pengawasan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMVS (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 43/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 65/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Modal Ventura. (4) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Bab XIII terkait penetapan status pengawasan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6576), dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Your Correction