Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perubahan status Pengawasan dari status Pengawasan intensif menjadi status Pengawasan normal jika kondisi PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) membaik dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Penetapan perubahan status pengawasan PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris PVML.
Your Correction