Correct Article 5
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Lingkup Pemeriksaan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan meliputi seluruh aspek atau aspek tertentu dari kegiatan usaha PVML.
(2) Penentuan lingkup Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan:
a. Pengawasan berbasis risiko bagi PVML yang sudah menerapkan Pengawasan berbasis risiko; atau
b. rencana Pemeriksaan bagi PVML yang belum menerapkan Pengawasan berbasis risiko.
Your Correction
