Correct Article 21
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan tindakan Pengawasan pada PVML.
(2) Dalam melakukan tindakan Pengawasan terhadap PVML, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk memperbaiki rencana bisnis;
b. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak tidak terkait;
c. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk tidak melakukan kegiatan tertentu;
d. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk menunda rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
e. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk tidak melakukan ekspansi jaringan kantor;
f. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk membatasi atau tidak melakukan pertumbuhan aset, penyertaan, dan/atau penyediaan dana baru;
g. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk menghapusbukukan piutang pembiayaan yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian PVML dengan modal PVML;
h. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk membatasi penerimaan pinjaman dan/atau penerbitan surat utang;
i. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas PVML kepada PVML lain dan/atau pihak terkait;
j. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk membatasi pembayaran remunerasi atau bentuk lain yang dipersamakan, kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS, atau imbalan kepada pihak terkait;
k. membatasi kewenangan pemegang saham atau anggota PVML, rapat umum pemegang saham atau rapat umum anggota, Dewan Komisaris, Direksi, dan pemegang saham atau yang setara;
l. meminta dan/atau memerintahkan pemegang saham atau rapat umum anggota PVML untuk mengganti anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
m. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk menunda atau tidak melakukan distribusi laba;
n. meminta dan/atau memerintahkan pemegang saham atau anggota PVML untuk memperkuat permodalan melalui setoran modal dan/atau pemberian pinjaman subordinasi;
o. meminta dan/atau memerintahkan pemegang saham untuk melakukan penggabungan atau peleburan;
p. meminta dan/atau memerintahkan pemegang saham atau yang setara untuk menjual kepemilikan PVML kepada pembeli;
q. menunjuk pengelola statuter dan memerintahkan PVML untuk mendukung pelaksanaan tugas pengelola statuter yang ditempatkan di PVML;
dan/atau
r. meminta dan/atau memerintahkan PVML untuk melakukan tindakan lain yang dianggap perlu.
(3) Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan tindakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan melalui:
a. instruksi tertulis; dan/atau
b. perintah tertulis.
(4) PVML wajib memenuhi:
a. instruksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau
b. perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b.
(5) Dalam pemenuhan instruksi tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, PVML menyampaikan komitmen yang bersifat mengikat dan dilaksanakan oleh:
a. Direksi dan/atau Dewan Komisaris, untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu; dan/atau
b. PSP, untuk menanggulangi masalah yang merupakan kewajiban PSP.
(6) Dalam pemenuhan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
Your Correction
