Correct Article 38
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) PVML dengan status Pengawasan khusus ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat disehatkan, apabila:
a. jangka waktu status Pengawasan khusus berakhir; dan
b. berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, PVML masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Dalam hal PVML dengan status Pengawasan khusus yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat disehatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha PVML.
(3) Pencabutan izin usaha PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada:
a. Direksi;
b. Dewan Komisaris; dan
c. PSP.
(4) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pencabutan izin usaha PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada situs web Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
