Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dalam status Pengawasan intensif atau Pengawasan khusus sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan pemberitahuan terkait penetapan status Pengawasan selanjutnya oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Rencana tindak yang telah disampaikan oleh Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dalam status Pengawasan intensif dan Pengawasan khusus sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Your Correction