Correct Article 17
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
PVML wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana Pemeriksaan terhadap PVML yang sebagian sahamnya dimiliki pemegang saham yang berkedudukan di luar negeri yang dilakukan oleh pemeriksa yang ditugaskan oleh pemegang saham yang berkedudukan di luar negeri.
Your Correction
