Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penetapan status Pengawasan PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi: a. Pengawasan intensif; atau b. Pengawasan khusus, kepada Direksi dan Dewan Komisaris dengan disertai alasan penetapan status Pengawasan.
Your Correction