Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat perintah kerja kepada pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Pemeriksaan sesuai dengan surat perintah kerja dan kerangka acuan kerja yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat perintah kerja.
Your Correction