Correct Article 15
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) PVML wajib melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) PVML wajib melaporkan pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan jangka waktu sesuai dengan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(3) Dalam hal laporan hasil Pemeriksaan tidak menyebutkan secara spesifik mengenai batas waktu kewajiban pelaporan tersebut, PVML wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tindak lanjut hasil Pemeriksaan paling sedikit setiap bulan.
(4) Kewajiban melaporkan pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) berakhir, apabila Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa PVML telah melaksanakan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penilaian Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada PVML melalui surat.
Your Correction
